Lensa.News,KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (22/1/2019).
Dengan menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Bawaslu Kotamobagu, memulai penertiban APK dari perbatasan Kotamobagu-Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai di perbatasan Kotamobagu-Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta mengatakan, APK yang ditertibkan oleh Bawaslu yakni APK yang penempatannya tidak sesuai aturan.
“Terutama APK yang letaknya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, Seperti halaman milik Pemerintah, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, lembaga pendidikan, serta badan jalan, dan trotoar. Itu yang kami tertibkan,” kata Musli.
Lanjut musli, alasan dari penertiban ini karena ada unsur pertimbangan dari aturan yang ada. “Alasan untuk penertiban APK, karena memepertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” ungkap Musli.
(Tri)