Lensa.News, Kotamobagu – Pertama di Kotamobagu, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, patut dicontoh dalam sosialisasi pemberdayaan masyarakat terkait dana kelurahan. Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu Teddy Makalalag, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Anas Tungkagi berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Biga. Kamis (31/10).
Lurah Biga Ronald Mokoginta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan lanjutah dari pada program dana kelurahan pada akhir tahun, sebagaimana pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, hal ini juga mengacu ke Permendagri terutama 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat seperti juga pada Permendagri nomot 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
“Sosialisasi ini adalah program lanjutan dana Kelurahan, dan sesuai dengan Undang-undang, melibatkan semua unsur yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM), lembaga Adat, tim penggerak PKK, karang taruna, remaja masjid, dan juga termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta BKMT,” Jelas Ronald.
Kegiatan ini menurut Ronald adalah sosialisasi awal kemasyarakatan khususnya di Kelurahan Biga, karena dalam Permendagri nomor 130 ada 2 jenis kegiatan yaitu, untuk sarpras dan pemberdayaan masyarakat, adapun maksud dan tujuannya adalah meningkatkan hubungan kemitraan dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Kelurahan, Seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan, dan membentuk kepribadian dan pola pikir masyarakat terutama dalam pengolahan anggaran yang bersumber dari dana kelurahan.
“Kegiatan ini adalah ide saya, karena berdasarkan Permendagri nomor 130, didalamnya terdapat 2 jenis kegiatan. Alhamdulillah hasil dari kegiatan ini, masyarakat dapat bergandengan tangan dalam memujudkan seluruh program pemerintah,” ungkap Ronald.
Ditambahkanya bahwa melalui usulan dan musyawarah kelurahan dalam memanfaatkan anggaran kelurahan, pihaknya membuatkan lapak untuk salah satu jenis usaha kecil mikro menengah.
“Dalam memanfaatkan anggaran kami membuatkan 8 lapak pemberdayaan masyarakat, yang dibagi di 4 lingkungan, masing-masing mendapatkan 2 lapak, untuk penerimanya pada dasarnya semua bisa tapi untuk sekarang masih kepada skala prioritas dulu karena untuk awal masih terbilang sedikit untuk lapak yg kami buat. Untuk lapak sendiri itu adalah aset dari kelurahan” Tambahnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Anas Tungkagi, sangat mengapresiasi Kelurahan Biga karena dari 18 Kelurahan yang ada di Kotamobagu, Biga adalah yang pertama melaksanakan sosialisasi Pemberdayaan masyarakat pemanfaatan dana Kelurahan.
“Saya sangat mengapresiasi karena, kegiatan yang bisa dikatakan yang pertama di Kotamobagu adalah kegiatan yang sesuai pemanfaatannya. Dana desa saja walaupun besar anggaranya dan hanya fisik saja itu tidak berimbang,” Ucap Anas.
(Iqhbal)