Lensa.News, KOTAMOBAGU – Sebanyak 9.998 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah rusak dan invalid, dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Selasa (18/12/2018), sekira pukul 10.00 Wita.
Dimusnahkannya ribuan KTP Elektronik tersebut, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, tanggal 13 Desember 2018, nomor: 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid .
“Kami dari Dinas Dukcapil seluruh Indonesia diperintahkan agar segera memusnahkan KTP-el yang rusak dan invalid. Karena seperti kita ketahui bersama ada pemberitaan terkait banyak ditemui KTP-el yang tercecer di jalan,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil setiap adanya KTP-el yang rusak langsung melubangi dan menggunting ujung KTP-el agar tidak bisa dipakai lagi dan tidak disalahgunakan.
“KTP-el rusak dan invalid yang kita musnahkan ini sebanyak 9.998. Itu sejak 2012 sampai Desember 2018 ini. Dan tidak menutup kemungkinan setiap ada KTP-el yang rusak langsung kita musnahkan karena itu sudah perintah, supaya tidak disalahgunakan apalagi menjelang hajatan Pemilu Serentak 2019 nanti,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, penyebab rusaknya KTP-el yang dimusnahkan tersebut, antara lain sudah terkupas, foto tidak jelas, dan pergantian data orang yang belum kawin atau perubahan status.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika KTP hilang, agar segera datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Kemudian jika ada KTP yang rusak mereka harus menunjukkan fisik KTP yang rusak itu dan akan kita ganti dengan yang baru,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan KTP Elektronik tersebut, ikut disaksikan Asisten I, Nasrun Gilalom, Kepala Dinas Sat Pol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji dan Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu, Iptu A.R Muhammad. (Guf)