Lensa,KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Hotel Boroko bertempat di ruangan Room Meating, Rabu (22/11/2017).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, Asripan Nani dan para Kepala Dinas termasuk Kaban Kesbangpol, Kadisnaker, Kadis Pariwisata, Kadis Pelayanan Terpadu, Kabag Hukum Setda Bolmut, Kadis Perhubungan, c
Camat Kaidipang, Kadis Pendidikan, Kejaksaan Dan unsur TNI/POLRI
Kepala Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit SH mengatakan, Timpora dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Kemeigrasian dan PP nomor 31 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan undang2 nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. kantor imigrasi Kotamobagu yang membawahi beberapa wilayah kabupaten kota.
“Tentu hal ini bertujuan untuk tukar menukar informasi mengenai keberadaan orang asing serta melakukan pengawasan bersama dan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi dari anggota Timpora sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang,” kata Joni.
Ia mengungkapkan sejak Kantor Imigrasi berdiri 26 Januari 1950 atau 77 tahun yang lalu, pihaknya menganut semboyan kebijakan yang selektif Police. “Sejak berdirinya Kantor Imigrasi, kita tetap menganut semboyan kebijakan yang telah ada sejak dulu, yang berarti hanya orang-orang asing yang bermanfaat boleh masuk ke Indonesia juga bisa bermanfaat bagi kepentingan nasional dan tidak membawa ancaman kepada negara Indonesia,” ujarnya.
Namun dalam suasana globalisasi yang terbuka ini, Joni mengungkapkan, transportasi yang sedemikian canggih dan lalu lintas orang sedemikian masif sehingga tentu tidak semua orang asing membawa hal-hal yang positif namun juga ada yang negatif.
“Untuk itu, hal ini menjadi peran bersama untuk mengawasi dan memberikan kontribusi demi kepentingan bersama,” katanya.
Joni Rumagit juga menambahkan dalam kesempatan rapat tersebut disosialisasikan juga tentang aplikasi antrian paspor secara online yang telah di jalankan serentak di seluruh Imigrasi di Indonesia mulai tanggal 17 November 2017 melalui website antrian. www.imigrasi.go.id atau mendownload dari play store untuk aplikasi antrian paspor online berbasis android yang mewajibkan pemohon paspor untuk mengajukan permihonan melalui sistem paspor online dan menentukan sendiri kapan dan jam berapa pelayanan paspor untuknya akan dilayani oleh petugas kantor Imigrasi sesuai pengajuan yang dipilihnya
Sementara itu, Sekda Bolmut, DR Asripan Nani mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada orang asing yang diindikasikan sebagai Philipina sanger atau Sanger Philipina yang kita kenal (SAPI-PISANG) di wilayah bolaang mongondow utara. “Sampai saat ini belum ada yang terindikasi SAPI-PISANG. jika ada akan di koordinasikan kepada pihak imigrasi juga instansi terkait lainnya,” ujar Nani. (Ren)