Lensa.News, KOTAMOBAGU— Banyaknya pelamar CPNS, pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mulai senin kemarin mulai dipadati warga.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, meningkatnya pelayanan tersebut disebabkan banyaknya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengurus sejumlah dokumen sebagai salah satu persyaratan.
“Iya, saat ini memang pelayanan meningkat, karena banyaknya para pelamar CPNS yang melakukan legalisir KTP, kartu keluarga, akta lahir serta ada juga yang datang untuk membetulkan nama di KTP yang tidak sesuai dengan dengan akta lahir dan kartu keluarga, itu semua kami penuhi dan ditindaklanjuti,” kata Virginia.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini masih bisa dilayani dengan baik, maka untuk pelayanan belum ada penambahan waktu ekstra, Meski demikian lanjutnya, jika memang sewaktu-waktu terjadi peningkatan, maka pihaknya akan menambah pelayanan ekstra diluar jam kerja.
“Walaupun banyak pengurusan, masih tergolong normal beda dengan pengurusan KTP untuk persyaratan ke TPS beberapa waktu lalu, hingga harus menambah kanopi untuk pelayanannya, untuk itu kami akan sudah mewaspadai peningkatan jumlah pengurus, dan untuk itu ada antisipasi yaitu meningkatkan hari pelayanan sampai pada hari sabtu” ungkap Virginia.
Untuk persyaratan pengurusan dokumen masih seperti biasa yaitu harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Tetap sesuai prosedur, misalnya untuk pengurusan KK harus ada pengantar dari kelurahan. Namun saat ini pengurusan KK sudah format baru, karena ada ketambahan kolom golongan darah dan kolom untuk tanggal perkawainan dan nomor akta nikah. Jadi, untuk pengurusan kartu keluarga baru harus melampirkan buku nikah, karena akan kami lihat itu nomor dan tangal perkawinan,” ujarnya.
Sedangkan untuk penggantian KTP tambahnya, harus disertakan dengan bukti fisik asli, dan untul segala pengurusan tidak dipungut biaya.
“KTP aslinya harus dibawa, karena itu akan kami musnahkan. Untuk KTP rusak juga kami layani yang penting fisiknya masih ada tetap kami ganti, kalau hilang tentunya harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisisan, untuk segala pengurusan tudak dipungut biaya sama sekali. Jika ada oknum pegawai yang memungut biaya maka akan saya beri sanksi tegas,” Ungkapnya. (*)
(Iqhbal)