Lensa.News, KOTAMOBAGU — Memasuki ahkir tahu, cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam rangka perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, resmi diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Cuti bersama ini tertuang dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/410/XII/2019 yang ditandatangani Sekda Kotamobagu tanggal 23 Desember 2019, guna menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 850/19.12670/Sekr-BKD tanggal 23 Desember 2019.
Cuti bersama berlaku bagi seluruh ASN dan THL Pemkot mulai tanggal 26,27,30,31 Desember tahun 2019 serta tanggal 2 dan 3 Januari 2020. Sedangkan untuk Apel Perdana akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2020.
Sementara itu, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, diminta untuk mengatur penugasan PNS pada tanggal pelasanaan cuti bersama tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
Dalam surat edaran juga dicantumkan, bagi PNS yang tidak hadir pada saat mulai masuk kantor melaksanakan tugas pada tanggal 6 Desember akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yakni Permen 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Permen nomor 53 tahun 2010.
PNS yang tidak dapat mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan Permen nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.(*)
(Iqh)