Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU— Bagi para petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi, namun tidak diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bukan berarti Pemkot tidak mengizinkan petani tersebut membeli pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu.
Akan tetapi, yang bisa membeli pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu itu bagi yang mengikuti mekanisme dari pembelian pupuk bersubsidi.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Mulyadi Surotenojo kepasa Lensa.news, Senin (26/2/18).
“Untuk pembelian pupuk bersubsidi itu harus ada Rencana Definitif Kebutuhan Kerja (RDKK) yang dibuat sejak tahun sebelumnya. Agar jumlah pupuk yang dibutuhkan itu berapa Jumlahnya, sesuai dengan kelompok petani yang memasukan RDKK,” kata Mulyadi.
Jika belum membuat dan memasukan RDKK, Mulyadi mengatakan, tidak akan memberikan pupuk bersubsidi.
“Jika tahun 2017 kelompok petani belum membuat atau memasukan RDKK, tentu tidak bisa mendapatkan pupuk berubsidi dari Pemerintah,” ujarnya. (Tri)
Adapun jumlah pupuk berusubsidi di tahun 2018 untuk Kotamobagu sebagai berikut:
1. Pupuk Urea : 415 ton
2. Pupuk SP36 : 118 ton
3. Pupuk NPK : 430 ton
4. Pupuk ZA : 17 ton
5. Pupuk Organik : 100 ton
Untuk harga perkilogram Pupuk Bersubsidi :
1. Urea : 1800/kg
2. SP36 : 2000/kg
3. ZA : 1400/kg
4. NPK : 2300/kg
5. Organik : 500/kg
Sumber: Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu