Lensa.News, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagi Ir Hj Tatong Bara memberikan tanggapan terkait isu penyegelan gedung radiologi di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Menurut Wali Kota, gedung radiologi tersebut bukan disegel tetapi hanya diberikan tanda bahwa belum diizinkan pengoperasiannya oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
“ Itu bukan segel, tapi tanda yang diberikan oleh BAPETEN karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh pihak RSUD. Memang pembangunanya belum selesai, dan akan dilanjutkan untuk anggaran APBD Perubahan,”Terang Wali Kota di gedung DPRD Kotamobagu, Senin (24/6/2019)
Dalam ksempatan itu walikota juga menjelaskan masih ada bebera alat yang akan di gunakan untuk pemenuhan kelengkapan bangunan tersebut
“ Masih banyak yang perlu kita lengkapi termasuk dengan alat alat didalamnya dan Anggaranya akan dimasukan pada APBD Perubahan,” Tutup Wali Kota. (alf)