Lensa.News, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran terkait dengan hari libur bagi seluruh Sekolah di Kota Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam surat edaran No. 400/Disdik-KK/614/V/2019, tentang hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1440 Hijriah, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang diputuskan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 617 tahun 2018, Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018, tentang hari libur nasional dan cuti bersam tahun 2019 serta merujuk pada kalender pendidikan tahun 2018-2019.
Maka Pemerintah telah menetapkan, bahwa tanggal 5 dan 6 Juni 2019 adalah hari libur nasional. Sedangkan tanggal 3, 4 dan 7 adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sedangkan untuk kalender sekolah, waktu libur telah ditetapkan mulai tanggal 29 Mei hingga tanggal 8 Juni 2019.
Kepala Disdik Kotamobgu, Rukmi Simbala mengatakan, semua Sekolah sudah wajib masuk pada tanggal 10 Juni 2019. “Waktu libur hanya sampai Sabtu tanggal 8 Juni, dan akan mulai masuk Senin, 10 Juni 2019 mendatang,” kata Rukmi.
Pun, Rukmi meminta agar hal tersebut dapat dipantau dan diawasi oleh setiap Kepala Sekolah, bagi ASN dan THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah ketika sebelum dan sesudah waktu libur.
“Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi bagi yang tidak masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan. Setiap Kepala Sekolah harus mengawasi dan memantau setiap ASN dan THL,”kata Rukmi.
Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Kotamobagu, Rastono mengatakan, semua sekolah masuk tanggal 10 Juni nanti untuk mengikuti ujian semester, kemudian akan libur kembali. “Ini hanya libur lebaran, nanti semua sekolah akan melaksanakan ujian semester kemudian kembali libur semester,” ujar Rastono.
(Tri)