Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU– Pernah menjadi narapidana (Napi) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2010, calon Wakil Walikota Kotamobagu dari jalur Independen, Suharjo Makalalag, harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik melalui media massa.
Dikarenakan, pengumuman itu menjadi salah satu syarat yang harus dimasukkan ke KPU Kotamobagu ketika akan mendaftar.
Suahrjo Makalalag, saat konferensi pers usai mendaftar di KPU mengatakan, bahwasanya dirinya sudah mengumumkan sebagai mantan napi dan sudah menjalankan masa hukumannya 9 bulan penjara.
“Sudah diumumkan pada hari Kamis dan Jumat pada dua koran harian, bahwa saya pernah menjadi terpidana dan menjalani hukuman selama sembilan bulan, dan itu sudah selesai,” kata Suharjo, Rabu (10/1/18) siang tadi.
Sementara, Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon membenarkan bahwa Suharjo telah memasukan berkas syarat termasuk bukti pernyataannya ke media massa soal kasus hukum yang pernah dijalaninya.
“Bukti pengumumannya sudah dimasukan tadi. Ada dua media cetak untuk bukti pernyataan Pak Suharjo dan ditandatangani oleh pimpinan redaksi di media tersebut,” ujar Tamon.
Lanjut Tamon, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon yang pernah menjadi narapidana wajib mengumumkan status dirinya dan kasus yang dia pernah jalani ke publik melalui media massa. “Karena itu berdasarkan Peraturan KPU. Sehingga yang mendaftar wajib memasukan bukti bahwa dia sudah mempublikasikan status dirinya sebagai mantan napi,” tukas Tamon. (Tri)