Lensa.news, Kotamobagu – Ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pusat belanja swalayan/toko yang ada di Kotamobagu.
Banyak pedagang pasar yang mempertanyakan tentang perbedaan jam operasional toko dan pasar tradisional, yang dimana pada surat edaran operasional pasar dimulai pukul 05.00 Wita – 13.00 Wita, sedangkan pusat perbelanjaan dimulai pukul 08.00 Wita – 19.00 Wita.
Menangapi pertanyaan dan keluhan dari pedagang pasar tradisional Pemkot mengelar pertemuan dengan beberapa perwakilan pedagang pasar, Kamis (9/4/2020) di Aula kantor Walikota.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, bahwa Pemkot akan memberikan toleransi waktu jam operasional supermarket,toko dan warung dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Setelah sebelumnya pusat pertokohan diberikan waktu hingga pukul 19.00 Wita.
“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan untuk pedagang pasar yang tadinya diberikan 8 jam operesional mulai 05.00-13.00 Wita, dan untuk supermarket juga akan diberikan waktu 8 jam yakni dari pukul 08.00-16.00 Wita.” Ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kotamobagu Herman Aray.
Herman Aray menambahkan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan berupa surat edaran Walikota Kotamobagu. “Drafnya sudah disiapkan tinggal menunggu Ibu Walikota melihat dan meneliti lagi poin per poin sebelum kemudian ditandatangani, sosialisasi kali ini kepada pedagan tujuanya untuk itu.
Dalam sosialisasi dan pertemuan antara Pemkot kotamobagu dan pedagang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, serta didampingi Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo bersama kepala OPD terkait.
(Mira)