Lensa.News, HUKRIM – Jelang pergantian tahun, Polsek Urban Kotamobagu lakukan operasi rutin yang berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus yang akan dikirimkan ke wilayah Dumoga.
Upaya NM alias Nanu (19) warga Desa Sinyung Kec. Dumoga Timur Bolaang Mongondow, rupanya harus kandas di tengah jalan, pasalnya barang haram yang dibawa tersebut harus disita oleh petugas pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 22.15 Wita.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii yang memimpin kegiatan rutin ini mendapati mobil pick-up merek Daihatsu Grand Max yang bermemuatan minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga didapatkan Nanu dari Desa Poopo Kec. Passi Timur.
Minuman haram tersebut nantinya akan dibawa menuju Desa Siniyung Kec. Dumoga Timur, Sebanyak 10 kantong Cap Tikus yang berhasil diamankan ini berada di dalam mobil yang saat itu melintas pada jalan Arif Rahman Hakim Kel. Biga Kec. Kotamobagu Utara.
Barang bukti bersama sopir yakni KA alias Kier (21) warga Dumoga turut diamankan di Mapolsek Urban Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut, Miras jenis Cap Tikus tersebut merupakan milik NL alias Netrina (24) warga Desa Siniyung.
Kapolsek saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, menurutnya barang haram tersebut akan disita dan nantinya akan dimusnahkan.
“Miras tersebut nantinya akan kami sita dan dimusnahkan, kegiatan rutin Polsek Kotamobagu dengan ini dilakukan dengan sasaran operasi yaitu Miras, Sajam, Balap Liar, Knalpot racing, Ehabond dan Komix, hal ini untuk mengantisipasi jelang perayaan malam pergantian tahun 2020.(*)
(Sumber Humas Polres Kotamobagu)