Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dimulainya pembahasan Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi oleh DPRD, Senin (5/10) memunculkan fakta menarik.
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, kewenangan pemerintah daerah (Pemda) makin terbatas. “Kewenangan Pemkot tentang pendirian menara telekomunikasi sudah diambil pemerintah pusat,” ungkap Kadis Kominfo Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar.
Pada lingkup Kominfo, lanjut Kadis Yani lagi, kewenangan pemerintah Pemda tinggal pada jaringan dan aplikasi. Sedangkan pada lingkup pendirian menara, kewenangan Pemda tinggal di izin mendirikan bangunan (IMB).
Olehnya, dia berharap agar Ranperda yang tengah dibahas ini, melalui celah yang bisa dimanfaatkan daerah dapat di eksploitasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya penerbitan IMB serta zona menara dan zona bebas menara dan rencana tata ruang wilayah, lanjut Kadis Yani lagi. “Inilah yang bisa Pemkot manfaatkan untuk membatasi pendirian menara,” ucapnya.
Hadir pada pembahasan itu, Ketua Bapemperda Anugrah Begie Gobel SE MEP, sekaligus menjadi pimpinan rapat pembahasan, Kadis PTMSP Noval Manoppo, Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH MSi, perwakilan Dinas Pol PP dan Damkar, dan para anggota Bapemperda lainnya.
Rapat yang dimulai tepat waktu sejak pukul 9 pagi WITA ini, diskors oleh pimpinan rapat dan akan dilanjutkan Selasa (6/10). Untuk diketahui, di Kota Kotamobagu saat ini terdapat 49 menara telekomunikasi yang tersebar di empat kecamatan.
(Chong)