Lensa.news, KOTAMOBAGU – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu, sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun 2020 ini, sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.
Dari 29 kasus tersebut, 21 kasus seperti penelantaran anak, hak pengasuhan anak, penelantaran ekonomi, dan kekerasan fisik terhadap anak. Sementara 8 kasus sisanya yakni kasus pencabulan.
Menurut Kepala Dinas P3A Kotamobagu melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Citra Dewi Ololah mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak ada peningkatan di tahun 2020 ini. “Pada tahun 2019, DP3A Kotamobagu mencatat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan untuk tahun 2020 sampai pada bulan Juli ini, sudah 29 kasus yang tercatat,” akunya.
Lanjutnya, kebanyakan kasus kejahatan itu dilakukan oleh pelaku yang berada di lingkungan sekitar korban. “Intinya perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Masa depan Bangsa Indonesia bergantung pada anak-anak hari ini, dan anak-anak ini bergantung kepada kita semua,” katanya.
Ditegaskannya juga, semua kasus ini sedang dilakukan pendampingan. “Mereka semua mendapat pendampingan. Sekarang kasus pencabulan sudah ada 2 kasus yang selesai dan sisanya masi dalam tahap penyelidikan, dan sebagian sudah ada di Kejaksaan. Sementara penelantaran anak, hak pengasuhan anak, penelantaran ekonomi, dan kekerasan fisik terhadap anak, kita sudah berkoordinasi dengan lurah untuk untuk dimediasi,” terangnya.
Ia pun berharap, agar setiap korban yang mengalami kekerasan agar segera melaporkan diri ke DP3A. “Kami punya keinginan yang sangat besar untuk membantu, untuk itu kami berharap agar korban berani melaporkan,” pintanya. (Tr01)