Lensa.News, KOTAMOBAGU – Agenda Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahapannya sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi sampai di Kabupaten/Kota akan menjalankan segala ketentuan aturan yang berkenaan dengan proses Pileg maupun Pilpres Tahun 2019 nanti.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu Irianto P.
Mokoginta mengatakan, dengan dimulainya tahapan tentunya semua komponen yang terlibat baik sebagai Penyelenggara maupun pengawas, Pengamanan serta pemantauan diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan berkoordinasi sehingga segala kendala dilapangan dapat diatasi dengan mudah tanpa menimbulkan permasalahan yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terkait dengan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi; Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau Umbul-Umbul. Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4),” kata Irianto, Senin (22/10/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kesbangpol yang ditugaskan oleh Pimpinan Daerah terkait dengan tugas-tugas Kekesbangan melalui kesempatan ini menghimbau kepada semua pihak yang menjadi competitor dalam kontestasi baik Pileg maupun Pilpres tentunya mengharapkan agar segala rambu-rambu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib.
“Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Dalam pemasangan APK oleh peserta Pemilu sebagaimana diatur pada
pasal 34 ayat (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, Badan Kesbangpol Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018, juga dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan Pemasangan APK, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) nomor 34 Tahun 2008, tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi Dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan Diwilayah Kota Kotamobagu, yang telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; Kegiatan-kegiatan yang perlu dikeluarkan surat Rekomendasi dari Pemerintah Kotamobagu antara lain, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi kelompok Masyarakat maupun Perorangan, Pemasangan-pemasangan Spanduk dan Papan Promosi dan Kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan Rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya Masyarakat masa yang banyak.
“Dengan informasi dan himbauan ini diharapkan kepada semua masyarakat yang berkepentingan dengan Rekomendasi terkait dengan kegiatan Sosial dan Politik hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar dalam menghadapi agenda Lima Tahunan yaitu Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Proses Politik dan Demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan, maka tugas bersama baik Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sehingga ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” harap Irianto.
Ditambahkannya, perbedaan pilihan Politik ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi
senantiasa saling menghargai perbedan itu sendiri, karena demokrasi sudah pasti
melahirkan perbedaan, tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki, gontok-gontokkan apalagi memutuskan hubungan silaturahmi diantara sesama anak Bangsa.
“Semoga masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya sehingga
gesekan ditingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu,’ tutup Irianto. (gufran)