Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Fraksi Gerakan Nuarani Indonesia Raya Sejahtera (Genis) Agus Suprijanta mempertanyakan kinerja tugas pokok dan fungsi dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna Penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (9/2/18) sore tadi di ruang Paripurna DPRD Kotamobagu.
Agus yang juga anggota dari Banleg ini mempertanyakan, kenapa hanya ada 5 Ranperda usulan dari Eksekutif yang disampaikan pada Paripurna tersebut, padahal ada 9 Ranperda usulan Eksekutif.
“Kita harus bertanya, sebelum diloloskan ke tahap pertama itu seharusnya dokumen dari seluruh Ranperda usulan itu sudah selesai semuanya. Kenapa hari ini sudah diparipurnakan,” kata Suprijanta ketika disambangi lensa.news, usai Paripurna.
Dikatakan pula Agus, bahwa legislasi adalah funsgi preparasi dokumen. Bukan untuk melakukan pembahasan. Karena sesuai dengan PP 18 harus dibuat pansus untuk membahas.
“Kenapa harus Badan Legislasi yang membahas. Kan ada Pansus, kenapa tidak dikasih ke Pansus saja. Padahal disetiap Pansus ada Badan Legilasi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa pada pembahasan Banleg tidak melibatkan unsur fraksi dan komisi yang ada.
Sementara, Ketua Banleg DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha ketika disambangi juga Lensa,news menyebutkan, bahwa argumen yang dikeluarkan oleh Agus Suprijanta yang juga selaku anggota Badan Legislasi itu merupakan suatu yang konyol.
“Itu hal yang konyol. Karena dia tidak mampu memahami apa sesungguhnya Tupoksi dari Badan Legislasi itu. Begitu dia menyampaikan dalam forum yang terhormat ini sangat tidak etis. Karena sebagai anggota Badan Legislasi dia harus mampu memahami apa tupoksi dari Banleg ini. Banleg itu merupakan salah satu alat kelengakapan DPRD yang difinitif, yang sama dengan Banggar, Komisi maupun Pimpinan DPRD. Itulah yang tidak dipahami oleh saudara Agus, sehingga saya meluruskan itu,” kata Sugeha.
Ishak juga mengatakan, bahwa setiap ada rapat dari Badan Legislasi, Agus Suprijanta kebanyakan tidak ikut. Sehingga dia tidak mengetahui apa yang dibahas.
“Kalau pun dia ikut, paling tinggi itu hanya 30 menit baru dia keluar. Padahal pemabahsan Ranperda oleh Banleg itu, jika 4 Ranperda minimalnya 8 jam pembahasan. mungkin dia tidak memahami dan itu kekonyolannya sebagai anggota Banleg,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu itu.
Namun soal Banleg yang membahas Ranperda, Ishak memaparkan bahwa, Ranperda yang dibahas oleh Banleg itu adalah Ranperda perubahan.
“Yang dibahas Banleg itu Ranperda Perubahan, sehingga tidak mungkin membentuk satu Pansus. Karena Pansus itu hanya kelengakapan DPRD yang temporer dan tidak bisa mengalahkan alat kelengkapan DPRD yang permanen. Dan yang akan dibahas Banleg itu adalah 3 Ranperda yang sifatnya perubahan. Kecuali Ranperda yang baru itu, semua kita serahkan ke Pansus. Itulah yang Agus tidak mengetahui,”(tri)