Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon saat menyerahkan surat keputusan kepada Wakil Walikota Kotamobagu terpilih Nayodo Koerniawan, Kamis (26/7/2018).
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018-2023.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, saat membacakan Keputusan Penetapan Paslon Terpilih dalam Rapat Pleno di Sekretariat KPU, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (26/07/2018).
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor: 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018, dengan ini menetapkan pasangan calon nomor urut 1, saudari Ir Hj Tatong Bara dan saudara Nayodo Koerniawan SH, ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018-2023 dengan perolehan suara sebanyak 37.408 atau 57,62 persen dari total suara sah,” ucap Nova.
Usai membacakan penetapan, Ketua KPU mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, Kapolres Bolmong, Kejari Kota Kotamobagu dan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang telah turut mensukseskan proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Kotamobagu. “Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan pesta demokrasi ini dengan berjalan baik dan aman. Dan kepada paslon terpilih semoga dapat menjalankan amanat rakyat Kota Kotamobagu di lima tahun kedepan,” ujarnya. (guf)