Lensa.News, KOTAMOBAGU – Oknum pejabat yang bertugas di Inspektorat Kotamobagu yakni, BM alias Bam, harus berhadapan dengan sanksi berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, BM di diduga membocorkan dokumen daerah kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilwako lalu. Padahal, sangat jelas dalam Undang-Undang (UU), jika PNS harus bersikap di dalam kontestasi Pilkada.
“Dokumen yang seharusnya hanya ada padanya dan Pemkot, yakni SK mutasi ternyata ada pada tim salah satu Paslon. Itu jelas-jelas pelanggaran berat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Selain itu, BM juga diduga melaporkan adanya isu roling pejabat ke Panwaslu Kotamobagu melalui tim pemenangan Paslon tertentu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Termasuk laporan BM ke Panwaslu yang difasilitasi oleh salah satu tim peserta Pilkada terkait keberatan dirinya dimutasi. Ini sudah menunjukkan bahwa BM tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada,” ujar Sahaya.
Ditambahkannya, akan menyusul juga beberapa PNS lain, yang juga kasusnya sama seperti BM. “Saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya,” tukasnya. (guf)