Lensa.News, KOTAMOBAGU – Luas wilayah Kota Kotamobagu bertambah sekira 40 kilometer persegi (km2) atau menjadi 104 km2 dari sebelumnya 68,8 km2. Hal itu sesuai kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Pemkab Bolmong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 68 Tahun 2017, tentang batas daerah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
Walikota Tatong Bara, mengatakan penambahan luas wilayah itu akan ikut berpengaruh pada bertambahnya Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu, ia mengaku dirinya akan terus mem-follow up ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dalam penghitungan komponen DAU mengacu pada luas wilayah saat ini.
“Sekarang luas wilayah kita sudah lebih dari 100 kilometer persegi. Ini harus dapat persetujuan dari Mendagri, agar bisa masuk ke Kementrian Keuangan untuk penghitungan nilai DAU kita,” kata walikota.
Lanjutnya, perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu sudah tidak ada masalah lagi. Hanya saja, masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan kembali dengan Kabupaten Bolmong sebagai daerah yang berbatasan.
“Setelah semuanya rampung, maka luas wilayah kita sudah masuk dalam penghitungan nilai DAU bersama jumlah penduduk dan nilai APBD. Insya allah Selasa (hari ini) atau Rabu (besok) saya akan mem-follow up lagi ke kementrian,” ujarnya. (gufran)