Lensa.News, KOTAMOBAGU — Luas wilayah Kota Kotamobagu yang bertambah 40 Kilometer Persegi rupanya belum memberikan angin segar terhadap ketambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat. Kamis (03/10).
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, itu disebabkan karena peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru belum diturunkan. Selain itu, Daerah Kabupaten/Kota lain juga belum melengkapi dokumen-dokumen persyaratannya.
“Jadi sampai sekarang, peraturan menetri dalam negeri yang baru itu belum turun. Faktor utamanya karena permendagri itu bukan hanya kotamobagu, tetapi ada 100 lebih Kabupaten/Kota. Nah, dari kabupaten kota itu masih banyak dokumen yang belum ditandatangani, kalau untuk kotamobagu semua
Sudah lengkap. Jadi semuanya harus kolektif kabupaten/ kota,” ungkap Sande,
Sande menerangkan, penambahan DAU merupakan indikator karena adanya ketambahan luas wilayah.
“Yang jelas ketika ada penambahan luas wilayah maka akan ada penambahan DAU juga, karena indikator penambahan DAU itu karena adanya penambahan luas wilayah dan jumlah penduduk,” terang dia
Ia berharap, perubahan di APBN 2020 nanti bisa terealisasi. “Nah ini hanya ketambahan 2 miliar karena ketambahan penduduk kotamobagu sebanyak 2 persen dalam setahun. Kami berharap sebenarnya bisa dapat 50 miliar agar tidak ada lagi efisiensi,” pungkasnya.
(Ikbal)