Editor: Sumantri Ismail
Lensa, KOTAMOBAGU— Puluhan Mahasiswa melakukan aksi demo penolakan terkait dengan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan penolakan terkait hal tersebut, Senin (5/3/18) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pimpinan aksi Virgo Mando saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Kotamobagu, mendesak DPR RI untuk kembali meninjau pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi.
“Kami mendesak DPR RI, melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui UU MD3 dan mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3,” ucap Virgo Mando.
Mahasiswa juga meminta dan mengingatkan anggota DPRD Kota Kotamobagu agar siap untuk dikritisi oleh masyarakatnya sendiri dalam bentuk apapun.
“Kami minta para anggota DPRD Kota Kotamobagu siap untuk dikritisi oleh masyarakat. Serta berani untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar mereka.
Sementara, anggota DPRD Agus Suprijanta, Sumasono Marsidi dan Danny Mokoginta, yang menyambut para mahasiswa sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan Mahasiswa yang tergabung dalam PMII itu.
Agus Suprijanta saat beraudiens dengan para puluhan mahasiswa itu mengapresiasi apa yang dilakukan para mahasiswa.
“Menurut hemat kami, usulan itu baik. Walaupun itu wilayahnya DPR RI. Apa yang mereka suarakan bagus, dalam rangka memberikan warna demokrasi yang ruhnya menyejahterahkan masyarakat,” kata Agus.
Menanggapi tuntutan mahasiswa yang meminta DPRD Kota Kotamobagu agar tidak antikritik, Ia menambahkan, selama ini pihaknya selalu terbuka dan siap menerima kritikan.
“Kami sangat welcome. Kami sangat siap kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya.
Dalam aksi demo, para mahasiswa membawa sejumlah poster di antaranya bertuliskan, ‘Tolak UU MD3 Save Demokrasi’ dan ‘Demokrasi Mati di Tangan DPR’. Bahkan mereka datang ke Gedung DPRD Kota Kotamobagu sembari membawa replika keranda mayat, menggambarkan matinya demokrasi Indonesia jika RUU itu disahkan. (tri)