Mesin e-Tax.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), akan memasang mesin e-Tax bagi tempat usaha yang tergolong memiliki potensi pajak yang besar.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Rusman, mengatakan, pihaknya telah menambah mesin e-Tax untuk tempat usaha yang berpenghasilan besar.
“Sebelumnya ada 25 mesin e-Tax yang telah disebar ke tempat usaha berpenghasilan besar. Tahun ini ditambah 15 unit,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, mesin e-Tax merupakan alat pembayaran pajak secara transparan.
“Anggaran pengadaan sebesar Rp254 juta. Dua pekan lagi mesin tersebut akan sampai di Kotamobagu dan siap dioperasikan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mesin e-Tax akan dioperasikan pada tempat usaha seperti restoran, hotel, dan cafetaria.
“Sebelum dipasang kami juga akan melakukan survei ditempat-tempat usaha. Kemudian akan mengundang pelaku usaha untuk membahas ini,” pungkasnya.
“Untuk retribusi, tergantung usaha, yang paling rendah yakni 10 persen dari pendapatan usaha. Dan yang paling tinggi itu 15 persen,” pungkasnya. (guf)