Lensa.news, KOTAMOBAGU – Tempat Tongkrongan seperti cafe dan restoran di Kotamobagu menjadi tempat tujuan yang sering di kunjungi untuk makan minum dan kumpul bersama teman-teman atau keluarga.
Tapi, tingginya kunjungan dan pendapatan beberapa tempat tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran pemiliknya untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai tarif pajak restoran sebesar 10 persen.
Pra Sugiarto Yunus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu mengungkapkan “Pada tahun 2019 ada 10 restoran atau cafe yang memiliki tunggakan tertinggi, bahkan para pemiliknya terkesan kebal saat tim penagihan pajak turun untuk melakukan penagihan”.
Dirinya pun heran karena di tempat-tempat tersebut sudah ditempelkan pengumuman terkait besaran pajak 10 persen yang akan ditanggung oleh para konsumen saat makan dan minum, bahkan juga sudah dipasangi alat e-Tax.
“Selalu para pemilik usaha ini beralasan belum punya uang, nanti jika sudah ada baru akan dibayar. Kan mengherankan, karena pajak 10 persen ini sebenarnya dibebankan kepada pengunjung sesuai jumlah pembayaran yang diterima restoran,” terang Ato, sapaan akrabnya.
Atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut lanjut Ato, pihaknya memberikan waktu penyelesaian hingga sebelum bulan Maret 2020 ini.
“Kita beritan batas waktu penbayaran sebelum Maret 2020, jika tidak izin restoran, cafe ataupun rumah makan penunggak pajak tersebut tidak akan kita perpanjang,” tutupnya.
Berikut 10 Restoran, Cafe dan Rumah Makan Penunggak Pajak Terbesar Tahun 2019
- Kedai Kampoeng Bogani
- Rumah Makan Hikmah
- Rumah Makan Minang Putra
- Rumah Makan Sri Rejeki
- Rumah Makan Sarang Tude Kotobangon
- Cafe Bagus Motoboi Kecil
- Rumah Makan Hijrah 1
- Rumah Makan Bakso Sukro
- Paris
- Cippes
Sumber : Bagian Penagihan Pajak BPKD Kotamobagu
(*/Mira)