Lensa.News, KOTAMOBAGU — Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Kotamobagu tahun anggaran 2019 resmi Disahkan melalui sidang rapat Paripurna DPRD, Sabtu (07/09).
Walikota Ir Hj Tatong Bara, mengatakan perubahan APBD disebabkan adanya kebijakan fungsi serta berbagai kebijakan pembangunan, baik pemerintah Pusat, Provinsi, serta adanya aspirasi masyarakat yang perlu terakomodir.
“Dengan telah ditetapkan tentang Perda tentang perubahan APBD Kotamobagu, dapat menjadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serta menyelenggarakan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan Kotamobagu,” ujar Wali Kota
Sementara itu, Ketua DPRD Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, mengatakan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kotamobagu menyampaikan APBD anggaran 2019 sebesar Rp722.376.039.365,15 dan berpendapat bahwa struktur APBD Perubahan tahun 2019 tergolong sehat.
“Hal itu dapat terbaca pada prosentase antara belanja tidak langsung yang jumlahnya Rp326.884.035.682,55 dengan belanja lansung yakni Rp395.492.003.682,60 maka perbandingan adalah belanja tidak langsung 45,25 persen dan belanja langsung 54,75 persen,” ujarnya, Sabtu (07/09/2019).
Banggar merekomendasikan beberapa prinsip kepada eksekutif yaitu memintakan semua hasil pembahasan bersama Banggar dijabarkan ke SKPD sesuai peruntukan, semua yang terkait koreksi dari DPRD diinstruksikan kepada Tim anggaran untuk di akomodir sebelum dikonsultasikan ke Pemprov.
“Terkait besaran pendapatan terutama PAD pada SKPD yang realisasinya masih dibawah 60 persen perlu dikoordinasikan dan dimaksimalkan, serta harus menjadi perhatian untuk bisa secepatnya direalisasikan sesuai dengan kebutuhan, agar tidak menganggu sruktur APBD secara keseluruhan, terutama dana alokasi khusus,” ungkapnya.
Dalam Paripurna tersebut juga membahas Ranperda perubahan atas Perda No. 11 tahun 2012,tentang tetribusi pengendalian menara telekomunikasi dan ranperda tentang perubahan atas perda no. 4 tahun 2012 tentang retribusi retribusi pelayanan persampahan.
(Advetorial)