Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memonitoring pekerjaan proyek fisik yang dibiayai Dana Desa (Dandes) tahap I Tahun 2018. Hal itu dilakukan untuk memastikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu benar-benar digunakan sesuai peruntukkannya.
“Kita turun ke tiap desa memonitor pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Nantinya hasil monitoring itu akan kita bawa dalam rapat evaluasi,” kata Kepala DPMD, Teddy Makalalag.
Disisi lain, ia mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk dapat memanfaatkan Dandes pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Dana desa ini diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan desa. Sehingga itu, harus dimanfaatkan dengan baik. Setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan baik. Bukan hanya fisiknya saja, tapi administrasinya juga harus diperhatikan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rum Mokoagow, mengungkapkan selain memonitoring pelaksanaan pekerjaan proyek fisik di lapangan, pihaknya juga akan rutin melakukan evaluasi serapan anggaran di tiap desa.
“Evaluasi ini akan kita laksanakan setiap bulan secara rutin, sehingga kita bisa mengetahui apa permasalahan yang dihadapi setiap desa kemudian dicari solusinya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Terkait pencairan Dandes tahap II, ia mengakui hingga kini baru 13 desa yang mengajukan permintaan pencairan. “Masih ada Desa Moyag Tampoan dan Desa Bungko yang belum mengajukan permintaan, karena progres pembangunan fisik belum mencapai lima puluh persen. Kalau desa lainnya sudah,” ujarnya. (guf)