Lensa.news, Kotamobagu – Upaya pencegahan virus corona (Covid-19), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdakop-UKM) Kotamobagu, malam ini akan membagikan surat edaran kepada para penjual jajajan terkait larangan pasar jajan di malam hari.
Hal ini dikatakan Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, bahwa mulai besok malam seluruh aktivitas pasar jajan di Kotamobagu sudah tidak ada lagi. “Jadi mulai besok sudah tidak ada lagi. Dan malam ini surat edaran akan mulai kita bagikan kepada mereka,” kata Aray, Kepada wartawan Media Lensa. News Senin (30/03) malam ini.
Dikatakannya, bahwa ini berlaku untuk semua pasar jan di Kotamobagu. “Termaksud juga pasar buah yang berjualan di malam hari sudah tidak ada ativitas malam,” tambahnya.
(Mira)