Lensa.News, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu saat ini tengah memperjuangkan nasib ratusan pelamar CPNS Kotamobagu yang tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. Hal ini dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Rabu (24/10/2018).
“Ini adalah wujud transparansi kita, bahwa apa yang kita laksanakan sesuai apa yang digariskan oleh KemenPAN-RB. Semalam kita perintahkan satu orang staf di BKPP untuk ke Jakarta konsultasi dan memohon ke Menpan untuk disesuaikan agar diakomodir,” kata Adnan.
Adnan mengungkapkan, ada beberapa jurusan yang menurut peserta ada keterkaitan formasi yang mereka ikuti seperti teknik informatika, pendidikan kesehatan jasmani dan beberapa formasi lainnya. “Ini yang kita mohon ke KemenPAN untuk diakomodir,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait klarifikasi sejumlah pelamar ke BKPP Kotamobagu, dimana berkas yang mereka upload di situs BKN sudah dipenuhi sesuai persyaratan, agar bisa dibijaksanai Pemkot Kotamobagu.
“Nah terkait hal itu, persoalannya kita tidak berani karena ditakutkan efeknya jangan dia diakomodir dan lulus ternyata tidak bisa keluar NIP-nya, sebab salah jurusan. Karena keputusan Menpan itu dikirim ke BKN, dan BKN mengacu kesitu untuk dikeluarkan NIP-nya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk para pelamar yang salah dalam meng-upload berkas persyaratan tidak bisa lagi dikonsultasikan.
“Itu masalah kecermatan, ketelitian dan ketaatan. Tidak cermat dalam mengupload itu bagian dari seleksi. Tapi kami tetap komunikasikan ke Menpan, siapa tahu Menpan menerima keselahan upload itu,” ujarnya.
Diterangkannya, dalam penerimaan CPNS tahun 2018, Pemkot Kotamobagu hanya sebagai pelaksana dan tidak bisa berbuat lebih, karena semua keputusan hanya dari KemenPAN-RB.
“Sejatinya kalau saya pribadi memang diakomodir, tapi kita tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan ini ada di Menpan. Seandainya SK dan NIP dikeluarkan Walikota ya kita terima semua,” tutupnya. (gufran)