Lensa.News, KOTAMOBAGU – Nasib tenaga kontrak dilingkungan Pemkot Kotamobagu yang dirumahkan sejak 1 September 2018 beberapa waktu lalu, untuk aktif kembali bekerja tergantung permintaan dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae, kepada sejumlah awak media, Kamis (20/9/2018).
“Seleksi untuk tenaga kontrak yang dirumahkan tetap jalan terus, tapi masih melihat kebutuhan masing-masing SKPD,” kata Adnan.
Adnan mengungkapkan, belum dilakukannya seleksi tenaga kontrak yang bertugas baik di dinas atau badan, karena pekerjaan mereka tinggalkan masih bisa dikerjakan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kita berdayakan dulu ASN yang ada. Apabila dibutuhkan, mereka (tenaga kontrak) kita akan panggil kembali,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tenaga kontrak yang akan kembali dipanggil atau lulus dalam seleksi nanti, tidak dijamin kembali bertugas di instansi dimana ia bekerja sebelumnya.
“Bisa saja yang dari dinas dipanggil jadi office boy. Begitu juga operator bisa jadi penagih retribusi parkir,” ujarnya. (guf)