Lensa KOTAMOBAGU– Renni Tanote (25) warga Desa Dumara, Kabupaten Bolmong, meninggal bersama bayi yang masih di dalam kandungannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Sabtu (28/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Ibu dan anak itu diduga meninggal akibat lambatnya penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Suami korban, Fadli Mamondo (28) menuturkan, istrinya dirujuk dari Puskesmas Mopuya pada pukul 15.30 wita. Sesampai di RSUD Kotamobagu, istrinya mulai merasakan kesakitan hingga pecah air ketuban. Namun, saat pihak keluarga meminta petugas medis untuk segera melakukan penanganan, pihak RSUD menolak dengan alasan harus melengkapi administrasi terlebih dahulu.
“Selama kurang lebih empat jam, istri saya tidak mendapat penanganan. Dengan alasan, dokter yang menangani tidak sedang berada di tempat sehingga kami harus menunggu. Bahkan kami diminta uang jaminan sebesar Rp625 ribu,” ungkapnya.
Raya Moalip, tante korban juga menuturkan, mereka justru mendapatkan perlakuan kasar oleh pihak rumah sakit saat korban mengeluh kesakitan dan meminta untuk segera ditangani dengan cepat.
“Yang kami keluarga sesalkan, petugas medis mengatakan bahwa keponakan saya pasien baru, sedangkan pasien lama tidak mendesak mereka. Sehingga saya sempat marah, sebab cara mereka sangat tidak sopan kepada pasien,” katanya.
“Kami sudah mengikhlaskan meninggalnya ponakan kami bersama anak dalam kandungannya. Namun kami masih sangat menyesali tindakan pihak rumah sakit,” tambahnya.
Sementara itu, pihak RSUD Kotamobagu melalui Humas Gunawan Ijom ketika dikonfirmasi mengatakan, pasien datang dengan rujukan puskesmas dari daerah Dumoga dengan kondisi umum (KU) sudah tidak baik. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan didapati bunyi jantung bayi sudah tidak terdengar sehingga disarankan untuk dilakukan tindakan operasi. Persiapan operasi memakan waktu dua jam karena terkait dengan kesiapan keluarga untuk menyediakan kantung darah, skin test, pemasangan infus dan kateter serta tanda-tanda vital lainnya.
“Rentang waktu dua jam ini sudah termasuk cepat. Saat pasien didorong ke ruangan operasi, pasien mengalami henti nafas sehingga oleh dokter ahli anastesi di dalam ruangan segera memasang ventilator namun nyawa pasien sudah tidak tertolong,” kata Gunawan ketika dikonfirmasi mongondow.co melalui pesan whatsapp, Minggu (29/10).
Ditanya terkait keterangan keluarga korban bahwa pihak RSUD menolak pasien dengan alasan harus melengkapi administrasi terlebih dahulu, Gunawan membantahnya. Ia menjelaskan, bahwa penanganan yang ditetapkan RSUD terhadap pasien sudah melalui standar operasi prosedur (SOP).
“Saat pasien sudah masuk ruangan operasi, berarti sudah tidak ada kendala administrasinya. Kalaupun alasan ketidaklengkapan berkas menjadi penghalang, itu tidak benar. Karena buktinya pasien korban kecelakaan di jalan Atoga yang masuk UGD berjumlah 5 orang segera kami lakukan penanganan tanpa harus ada KTP, BPJS ataupun uang terlebih dahulu,” ungkapnya. (Mg1)