Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU — Pansus Pemekaran Kelurahan Gogagoman DPRD Kota Kotamobagu, kini mulai action. Pasalnya, ketua dan anggota Pansus Pemekaran Kelurahan Gogagoman ini, telah melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulut, Jumat (19/1/18).
Rombongan Pansus langsung diterima Kepala Biro Dr. Jemmy Kumendong, MSi. Di ruang kerjanya.
Ketua Pansus Anugrah Begie Ch. Gobel, SE. MEP mengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk melakukan handicap atau kelemahan Ranperda Gogagoman yang terdapat dalam Permendagri No. 31/2006 Pasal 5 ayat 2 poin b yakni luas wilayah.
“Karena dalam regulasi tentang Pembentukan Kelurahan ini mensyaratkan bahwa kelurahan di wilayah Sumatera dan Sulawesi bisa dimekarkan apabila mencapai 5 Km2. Sementara luas seluruh Gogagoman baru di kisaran 3 Km2. Padahal syarat-syarat lain, seperti jumlah penduduk, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana telah memenuhi syarat,” kata Begie kepada lensa.news.
Dikatakan pula Begie, penduduk yang ada di Kelurahan Gogagoman itu sudah seperti penduduk yang ada di Kecamatan Kotamobagu Utara. “Apalagi jumlah penduduk, yang sekitar 16.700, kurang lebih sama dengan kecamatan Kotamobagu Utara,” ujar Gobel.
Sementara, dari konsultasi tersebut, Begie mengatakan, sesuai dengan pemaparan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, bahwa Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Agar pemekaran tidak terhambat dengan batas antar Kabupaten Kota yang satu dengan yang lain, Begie mengatakan pula sesuai dengan paparan dari Kumendong, bahwa itu harus dikonsolidasikan.
“Agar tidak menghambat karena Gogagoman berbatasan dengan Kecamatan Passi Kabupaten Bolmong, tentu harus dikonsolidasikan. Apalagi luas Kota Kotamobagu mengalami ketambahan dari 68 Km2 menjadi 104 Km2. Apakah ketambahan itu ada yang terdapat di Gogagoman (Kota Kotamobagu) dan Passi (Bolaang Mongondow). Nah itu yang harus dikonsolidasikan,” jelas Kumendong yang disampaikan Ketua Fraksi PAN ini.
Walau begitu, setelah mempelajari draf yang turut dibawa serta Pansus, berupa dokumen-dokumen dari Presidium Pemekaran tahun 2007, Naskah Akademik, Berita Acara Mobakid Gogagoman tahun 2016, dan draf Ranperda, sang Kepala Biro ini mengungkapkan optimisme bahwa Ranperda.Pemekaran Gogagoman bisa secepatnya ditetapkan. “Apalagi ini adalah inisiatif Dewan,” katanya pula. (***)