KOTAMOBAGU—Panwascam di empat Kecamatan di Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.
Digelarnya kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas dan kelancaran Pilkada Kotamobagu 2024.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi tahapan kampanye, sosialisasi tersebut menggandeng Kejaksaan dan Polres Kotamobagu.
Ketua Panwascam Kotamobagu Selatan Irwin Mokoagow menyampaikan, sosialisasi itu bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dengan menggandeng pihak Kejaksaan dan Polres, yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama kampanye.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang jenis-jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti politik uang, penggunaan fasilitas negara, dan ujaran kebencian, serta cara melaporkannya,” ucap Irwin Mokoagow.
Dalam sosialisasi itu juga, narasumber dari Polres Kotamobagu dan Kejaksaan Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran, dengan menekankan pentingnya bukti yang sah, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas narasumber dari Polres Kotamobagu.
Selain Kotamobagu Selatan, sosialisasi ini juga dilaksanakan di Kotamobagu Timur, Kotamobagu Utara, dan Kotamobagu Barat.
Dimana masing-masing Panwascam memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya pengawasan partisipatif.
Bawaslu Kotamobagu berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan dan Polres, serta pengawasan aktif dari masyarakat, dapat tercipta Pemilu 2024 yang lebih aman, tertib, dan berintegritas.
Untuk mendukung pengawasan, Bawaslu menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat, guna melaporkan pelanggaran selama tahapan kampanye dan pemilihan.