Lensa.News,KOTAMOBAGU — Suasana pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, Senin (25/2/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita pagi tadi memanas bahkan nyaris ricuh. Pasalnya, para pedagang yang berjualan di areal parkir mengamuk dan tidak ingin dipindahkan dari tempat dimana mereka berjualan.
Akan tetapi, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, lokasi dimana para pedagang berjualan ini, telah memasuki area dilarang berjualan karena merupakan areal hijau dan tempat parkir.
Dari pantauan Lensa.News, Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, bersama Sat Pol-PP, TNI dan Polri turun langsung ke lokasi pasar untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pedagang yang berjualan di areal terlarang.
Namun, meski baru tahap sosialisasi, suasana memanas. Bahkan, pedagang sempat mengamuk dan langsung merusak sebagian dagangannya.
Pun, pedagang menyesalkan dengan pernyataan dari Pemkot sebelumnya yang telah memberikan izin untuk berdagang di areal tersebut, tetapi tidak sampai lewat dari gapura pintu masuk pasar.
“Waktu itu mereka mengatakan boleh berdagang disini tapi jangan lewat gapura. Tapi sekarang mereka kembali menyangkal pernyataan mereka itu,” kata salah satu pedagang saat tim gabungan melakukan sosialisasi.
Bahkan, beberapa pedagang berteriak sambil mengatakan “Kami tidak akan pindah. Kami sudah lama berjualan disini,” teriak pedagang.
Sementara, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, Pemkot mengijinkan berdagang diareal tersebut hanya bersifat sementara bukan seterusnya.
“Iya. Kan waktu itu suasananya emergency, jadi kita persilahkan. Tetapi hanya sementara, bukan seterusnya,” kata Herman Aray saat melakukan sosialisasi untuk penertiban pedagang pasar.
(Tri)