Lensa.news, Kotamobagu – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corina (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran pembatasan waktu bagi pedagang pasar untuk mengurangi aktivitas berkerumunnya orang-orang.
Hari ini terlihat kesadaran diri dari masyarakat Kotamobagu, seperti yang terlihat di Pasar 23 Maret, tampak warga mulai mematuhi Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Iwan Mokoginta, salah satu pedagang di pasar tersebut menerengkan bahwa, ia sebagai pedagang tentu harus menerima keputusan dari Pemerintah terkait batasan waktu yang hanya sampai pada pukul 13.00 wita, demi mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
“Tentu demi mendukung keputusan ini apalagi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus itu, kami wajib mematuhinya, demi kebaikan kita bersama” kata Iwan kepada media, Kamis (02/04).
Namun, ditambahkannya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya batasan aktivitas di pasar ini, agar mereka juga mengetahui tentang pembatas waktu ini. “Pemerintah juga harus mensosialisasikan lagi, masih ada sebagian yang belum tau tentang hal ity, kalau semua masyarakat sudah tau, pastinya mereka pagi-pagi sudah datang ke pasar untuk berbelanja,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray menjelaskan bahwa tidak ada penutupan pasar. “Jadi tidak ada penutupan pasar, hanya saja waktu aktivitas operasionalnya saja yang dikurangi,” jelas Aray.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Pemkot Kotamobagu, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA. Sementara jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
(Mira)