Lensa,KOTAMOBAGU – Dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan dan inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD Kotamobagu, ada 8 Ranperda yang dibagi ke 3 Panitia Khusus (Pansus) di DPRD ini, dalam waktu dekat akan segera diputuskan dan ditahapsatukan untuk dilakukan pembahasan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel kepada Lensa.news, Senin (5/2/18).
“Untuk Prolegda 2018, kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemkot. Dan dari hasil rapat koordinasi itu, kiemungkinan satu atau dua hari ini akan diputuskan serta mentahapsatukan 8 Ranperda yang bakal dibahas,” ujar Ketua Fraksi PAN Kotamobagu itu.
Dikatakan pula Gobel, Keseluruhan Ranperda yang ada bakal ditangani 3 Pansus, sebenarnya ada 18 Ranperda.
“Sebenarnya keseluruhan Ranperda yang ada itu sebanyak 18 Ranperda. Kenapa hanya 14 yang bakal diaktifkan dan ditahapsatukan, karena 2 diantara 18 Ranperda yang ada itu wajib dilaksanakan. Sedangkan 2 lainnya itu merupakan Ranperda dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 yang sudah dalam tahap 1, yakni Ranperda Pemekeran Kelurahan Gogagoman dan Ranperda Pemekeran Kelurahan Biga Dayanan,” kata Gobel yang juga Ketua Pansus 1.
Diketahui, dari 8 Ranperda yang sudah siap diaktifkan ini, ada 3 Ranperda inisiatif dari DPRD, sedangkan 5 sisanya merupakan Ranperda usulan dari Pemkot Kotamobagu. (tri)
Adapun ke-8 Ranperda yang siap dan bakal diputuskan dalam waktu dekat ini yakni:
1.Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Inisiatif DPRD)
2.Ranperda Kelembagaan Badan Pemusyawaratan Desa (Inisiatif DPRD)
3.Ranperda Pelayanan Tera dan Tera Ulang (Inisiatif DPRD)
- Ranperda Penyelanggaran Kota Layak Anak (Usulan Pemkot)
5.Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Usulan Pemkot)
6.Ranperda Penyelengaraan lalulintas dan angkutan darat (Usulan Pemkot)
7.Ranperda Pengendalian dan pengawasan menara telerkomunikasi (Usulan Pemkot)
8.Ranperda Perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi (Usulan Pemkot)