Lensa.news, KOTAMOBAGU – Masa pendemi Covid-19, sejumlah Daerah menerapkan wajib mengantongi surat keterangan sehat bagi pelaku perjalanan antar wilayah.
Di Kotamobagu sendiri, tempat pelayanan untuk mengurus surat keterangan sehat dipusatkan pada Puskesmas Motoboi Kecil. Dalam pengurusan, warga dikenakan biaya retribusi sebesar Rp65.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kotamobagu dr. Tanty Korompt mengatakan, pengurusan surat keterangan sehat tersebih dulu melalui desa atau kelurahan yang bersangkutan.
“Mereka harus megurus surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat. Kemudian mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas. Kemudian akan mendapatkan kartu nitifikasi yang berlaku sesuai tujuan dan jumlah lamanya hari tempat tujuan tersebut. Kemudian akan mendapatkan Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter yang berlaku selama 1 bulan sesuai dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya
Ia juga mengatakan, untuk biaya retribusi pengurusan surat tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD Kotamobagu. “Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD menyepakatinya dengan biaya Rp 65.000 untuk pelayanan rawat jalan Pemeriksaan Kesehatan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pengurusan Surat Keterangan Sehat sendiri tetap buka walaupun hari libur. “Walaupun libur pelayanan Surat Keterangan Sehat di PKM Motoboi Kecil tetap berlangsung,” tutupnya.
(Mira)