Lensa.News,KOTAMOBAGU — Pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan telah dikeluarkan melalui surat edaran nomor 003/Setda-KK/121/V/2019, berdasarkan edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), RI, Nomor 394 tahun 2019, tanggal 26 April 2019, tentang penetapan jam kerja.
Pun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam Kerja ASN Kotamobagu, selama bulan Ramadan 1440 Hijiriah.
Hal itu sebagaimana dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Massinae, Jumat (03/05/2019).
“Semuan instansi sudah menerima surat edaran untuk jam kerja selama ramadhan. Tentunya semua ASN harus mengikuti aturan yang berlaku khususnya jam kerja ini,” ujar Sekda.
Sesuai edaran yang ada jumlah jam kerja efektif istansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per Minggu.
“Pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuailan situasi dan kondisi setempat , dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per Minggu, berkurang dari 37,5 jam per Minggu,” terang Sekot.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam per minggu, selama bulan Ramadan,
” Hari Senin sampai Kamis apel pagi pukul 07.25 Wita. Masuk kerja pukul 07.30 – 15.30 Wita. Istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita,” beber Sekot.
Untuk hari Jumat apel pagi pukul 07.45 Wita. Masuk kerja pukul 08.00 – 10.30 wita istirahat tidak ada.
” Untuk ASN dan THL diwajibkan tetap mengikuti apel pagi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Angka 11, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN,” tegas Sekot.
(Tri)