Lensa.news, Kotamobagu – Pemerinta Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegaiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
hal tersebut tindaklanjut Keputusan Presiden Tanggal 21 April 2020 tentang Larangan Mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas Penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, agar Aparatur Sipil Negara, THL dan keluarganya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona,” bunyi surat edaran yang di tandatangani Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara, THL dilingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.
Dalam rangka pencegahan Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus di wilayah Propinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan Mudik lainnya, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical distancing), Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan Menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat.
(Mira)