Lensa.news, KOTAMOBAGU – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Chandra Nurcahyo, mengunjungi Kota Kotamobagu yang diterima secara langsung Wali Kota Kotamobagu Ir.Tatong Bara, pada Jumat (12/06).
Kunjungan Deputi BPJS tersebut, menurut Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang mendampingi dalam kunjungan, pertemuan dengan BPJS membahas tentang pengajuan klaim penanganan pasien Covid-19 yang berada di Kotamobagu. “Karena RSUD Kotamobagu telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk wilayah Bolmong Raya, Wali Kota Kotamobagu meminta agar dibangun kantor cabang di BMR,” ungkapnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kotamobagu atas dukungan penuh yang diberikan mengenai JKM KIS khususnya. “Kehadiran kami dalam rangka supervisi pelayanan untuk covid-19 dan seperti apa kesiapan jajaran BPJS terkait proses percepatan verifikasi klaim covid-19 dan itu sudah kami komunikasikan dengan ibu walikota,” ujar Chandra Nurcahyo.
Lanjutnya, terdapat beberapa kriteria yang masuk dalam klaim covid. Yaitu yang terkonfirmasi covid, yang masuk dalam PDP, ODP yang berusia di atas 60 tahun serta bagi yang dibawah 60 tahun disertai penyakit bawaan atau Komorbid. “Yang dijamin oleh Negara tidak hanya peserta JKM, namun juga berlaku bagi yang bukan peserta apabila terkonfirmasi dari sejumlah syarat.” Kata Chandra Nurcahyo. (Tr01)