Lensa KOTAMOBAGU – Hingga Oktober 2017, Pemkot Kotamobagu sudah memproses tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat masalah pidana. Dari tiga PNS itu, satu di antaranya telah dipecat dengan tidak hormat. Sementara, dua PNS lainnya, proses pemecatan sementara berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk Kotamobagu tiga PNS itu, satu sudah dipecat, sedangkan dua PNS lainnya sedang berproses,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Pemkot Kotamobagu kata Sahaya terus mengingatkan PNS tentang risiko pemecatan jika divonis korupsi meski hukuman penjara ringan.
Menurut Sahaya, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU No:5/2014) Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama ketentuan menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi.
Kendati tidak menyebutkan tindak pidana korupsi katanya, ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c menggunakan sebutan pidana kejahatan jabatan dan atau pidana yang berkenaan dengan jabatan. Karena itu PNS harus berhati-hati. “Undang-undang ASN ini sangat ketat. Seorang pejabat yang susah payah meniti karier puluhan tahun dipecat biarpun cuma dinyatakan terbukti memperkaya orang lain senilai sepuluh-duapuluh juta. Ini produk hukum, wajib ditaati,” ujarnya.
Karena itu, intruksi Wali kota Kotamobagu Tatong Bara agar untuk bekerja cermat, teliti, dan hati-hati, selalu melakukan telaah ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah