Sekot Kotamobagu, Adnan Massinae.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Terhitung mulai 1 September 2018, seluruh tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan “dirumahkan” atau dibebastugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, maka perlu dilakukan peninjauan kembali keberadaan tenaga non ASN (Tenaga Kontrak) sesuai kebutuhan dilingkungan Pemerintah Daerah Kotamobagu.
Dalam surat edaran tersebut, dimintakan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkot Kotamobagu, bahwa terhitung tanggal 1 September 2018, seluruh tenaga kontrak dibebastugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali Tenaga Kesehatan, Damkar, Perhubungan, Sespri, Petugas Kebersihan, Guru, Sopir, Security RSUD, Juru Masak, Cleaning Service, Petugas Lapangan Bagian Umum Setda dan Tenaga Ahli Dinas Komunikasi dan Informatika serta Honorer K2, mereka tetap melaksanakan tugas seperti biasanya dan akan dilakukan seleksi pada hari kerja berjalan. Selambat-lambatnya terhitung tanggal 5 September 2018 hasil evaluasi pimpinan SKPD sudah ditetapkan dengan keputusan. Kemudian tenaga kontrak yang dibebastugaskan sudah tidak dibayarkan honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Adnan Massinae, mengatakan evaluasi tenaga kontrak tersebut sudah lama direncanakan dan Pemkot telah menargetkan untuk evaluasi tenaga kontrak minimal enam bulan sekali. “Jadi mereka akan dites kembali apakah kapasitasnya masih layak atau tidak, evaluasi ini meliputi tes tertulis, wawancara dan track record,” kata Adnan kepada lensa.news, Senin (13/8/2018).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, evaluasi itu akan dilakukan karena rencananya Pemkot akan menaikkan honorarium tenaga kontrak. “Otomatis harus didukung dengan kinerja yang bagus, apakah kinerja dan kapasitasnya meningkat. Dan yang berperan juga kepala SKPD dalam memberikan informasi, karena berdasarkan penyampaian masing-masing SKPD, bahwa tenaga kontrak banyak yang tidak efisien lagi cara kerjanya,” ungkapnya.
“Efisien ini bukan berarti mengurangi, tetapi mengambil orang yang betul-betul bekerja. Misalnya kalau sepuluh orang di satu instansi dites, apabila sepuluh itu memenuhi syarat ya masuk lagi, tetapi dari sepuluh orang jika hanya lima yang memenuhi syarat, berarti hanya lima yang masuk dan disesuaikan kebutuhan masing-masing SKPD,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tenaga kontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu, Sumitro Makalalag mengatakan, siap melaksanakan aturan sesuai Surat Edaran jika keputusan itu sudah ada.
“Harapan saya jika dengan adanya evaluasi nanti dan kembali memenuhi syarat dalam seleksi, maka kinerja seluruh tenaga kontrak yang ada di kotamobagu dapat ditingkatkan lagi. Begitu juga apabila tidak dipanggil lagi untuk mengikuti seleksi, maka saya menyadari kemampuan saya hanya sebatas itu,” ucapnya. (guf)