Lensa.News, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai memproses pencairan gaji 13 untuk untuk 2.298 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Informasi didapat, pencairan gaji tersebut akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin Bulan Juli.
“Sudah sebagian besar yang mengajukan. Tapi yang dibayar dulu gaji Juli setelah itu gaji 13,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan, Syarifudin Abas.
Ia mengungkapkan, tak ada syarat tertulis yang dipersyaratkan dalam pembayaran gaji 13. Namun demikian, ia meminta semua PNS tetap memperhatikan kewajiban berupa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan retribusi sampah. “Syarat tertulisnya tidak ada, tapi alangkah baiknya antara hak dan kewajiban harus beriringan,” ungkapnya.
Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag, mengungkapkan hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengajukan permintaan pembayaran. “Pembayarannya setelah gaji Bulan Juli,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembayaran gaji 13 disesuaikan dengan momen penerimaan siswa baru. Besaran gaji yang diterima katanya disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan masing-masing PNS.
“Besarannya beda-beda. Untuk mekanisme pembayarannya sama seperti gaji rutin setiap bulan. Anggarannya 9,6 miliar,” jelasnya. (guf)