Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah terus memaksimalkan upayah pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu, terus dimaksimalkan dengan membatasi interaksi sosial.
Hal ini menyusul dengan kembali diterbitkannya Surat Edaran dari Walikota Kotamobagu dengan nomor: 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa, untuk meminimalisir, penyebaran Covid-19 ini, serta tetap memperhatikan terselenggaranya pelayanan publik, pelaksanaan tugas/fungsi secara efektif dan efisien, terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 30 Matet 2020 untuk pembagian jadwal kerja ASN dan THL baik yang ber Kantor ataupun di Rumah.
Berikut isi surat edaran Walikota Kotamobagu terkait sistem kerja ASN dan THL :
Surat Edaran Jam Kerja ASN dan THL
(Mira)