Lensa,KOTAMOBAGU– Jadwal pendafataran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu untuk jalur independen tidak lama lagi akan dibuka. Sesuai tahapan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, ditanggal 25 sampai dengan 29 November mendatang merupakan jadwal bagi masyarakat Kotamobagu yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2018 melalui jalur independen.
Sejauh ini sudah ada dua tim penghubung utusan dua bakal calon (balon) yang mengunjungi KPU guna berkoordinasi terkait perayaratan pendaftaran calon independen. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar.
Sabar mengatakan, KPU tetap menerima bagi siapa yang datang untuk berkoordinasi terkait dengan syarat calon independen.
“Semua kita layani dengan baik. KPU membuka diri bagi siapa saja yang datang entah untuk koordinasi atau tanya-tanya soal syarat. Kesempatan maju lewat jalur perseorangan ini adalah kesempatan bagi semua masyarakat Kotamobagu, jadi gunakan dengan baik,” ujar Asep ditemui di kantornya, Rabu (22/11/2017).
Asep kembali mengingatkan, bagi yang berniat maju melalui jalur perseorangan agar menyiapkan jumlah dukungan yang telah ditetapkan.Salah satunya syarat memasukkan kopian e-KTP dan surat pernyataan dukungan minimal 8.681 orang dan tersebar minimal tiga kecamatan di Kotamobagu.
“Siapkan administrasi dengan baik sebelum mendaftar. Verifikasi faktual juga akan dilakukan terkait dengan dukungan yang dimasukkan,” kata Asep.
Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan menambahkan, jika masih ada masyarakat yang ingin konsultasi atau koordinasi lagi soal syarat dan jadwal jalur perseorangan, bisa langsung ke kantor KPU Kotamobagu.
“Tapi kami meyakini semua sudah memahami. Bimtek soal tahapan perseorangan serta sosialisasi sudah maksimal dilakukan KPU Kotamobagu,” kata Amir. (Tri/KPU)