Lensa.news KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menegaskan kembali untuk penerima bantuan program anak asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar segara memasukan bukti pengunaan Dana Anak asuh sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, saat dihubungi awak media usai Apel Korpri Jumat (17/20).
Sugiarto mengatakan bahwa batas waktu yang dibeeikan sampai tanggal 31 Januari, olehnya kami minta kwitansi pengunaan dana anak asuh harus dimasukan sebelum batas waktu yang ditentukan.”Batas waktu hingga 31 bulan ini,” ungkap Kepala BPKD.
Dikatakannya, hal ini harus menjadi perhatian para penerima, karena ada konsekuensi jika bukti pembelian tersebut tidak dimasukan hingga proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung pada bulan Februari.
“Maka peneriman akan mendapat sangsi TGR, sehingga saya berharap, bagi masyarakat penerima program anak asuh ini, agar memasukan bukti secepatnya.” Tegas Sugianto
(Mira)