Editor: Sumantri Ismail
Lensa,KOTAMOBAGU — Setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2018 yang dilaksanakan pekan lalu, disaat itu juga Petahana Kepala Daerah harus mengambil cuti untuk ikut serta dalam Pilkada tersebut.
Keikutsertaan dari Petahana di Pilkada tentu membuat kursi Kepala Daerah kosong. Terkecuali Wakil dari Kepala Daerah tidak ikut serta dalam Pesta Demokrasi, dia bisa menjadi Plt Kepala Daerah.
Namun, jika Kepala Daerah dan Wakilnya ikut bertarung di Pilkada, tentu yang harus ditunjuk itu adalah Plt yang diambil dari Aparatur Sipil Negara oleh Gubernur untuk mengisi kekosongan tersebut.
Di Kota Kotamobagu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mempercayakan kepada Rudy Mokoginta yang merupakan Pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi untuk menjadi Plt Walikota Kotamobagu selama Incumbent Cuti dari jabatannya.
Selama menjadi Plt Walikota Kotamobagu, Rudy Mokoginta harus benar-benar menjaga netralitas serta mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga stabilitas dan bersikap adil saat menghadapi Pilkada 2018 nanti. Hal ini sebagaimana dikatakan Pengamat Politik dan Pemerintahan di Sulut Taufik Tumbelaka saat dihubungi Lensa.news, Senin (19/2/18).
“Plt harus netral begitu juga ASN yang berada diwilayah pelaksana Pilkada tahun ini. Karena itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang ASN. Dan setiap ASN pasti sudah tau kewajibannya,” kata Tumbelaka.
Akan tetapi, jika meski sudah ada aturan yang melanggar ASN ikut dalam pesta Demokrasi tetapi malahan ikut tersangkut dalam panasnya dinamika politik, menurut Tumbelaka, disitulah tugas dari Plt untuk menegakan aturan mulai dadi UU sampai surat edaran dari Kementerian yang cukup rinci mengatur.
“Disitulah tugas Plt Walikota untuk perlu mengingatkan dan menegakan aturan yang memang sudah ada tanpa tebang pilih. Siapa yang melanggar maka kena sanksi,” ujar Alumni Fispol UGM itu. (Tri)