Lensa.news, Kotamobagu – peringatan dini bagi Lurah/Sangadi yang ada di Wilayah Kota Kotamobagu. Pasalnya, tak hanya penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) yang berdampak hukum. Akan tetapi dalam pengelolaan dana kelurahan (Danlur) juga bisa tersandung hukum jika salah dalam pengelolaannya.
Bahkan, pengelolaan Dana Kelurahan, harus benar-benar tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Kecamatan. Sebab, jika menjadi temuan, maka sudah dipastikan hal tersebut akan dilidik oleh aparat penegak hukum.
Bahkan didalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, menyebutkan bahwa kelurahan hanya bisa melakukan 4 jenis program dan 16 kegiatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag-Tapem) Mulyadi Mondo, juga membenarkan jika ada penyalahgunaan Dana Kelurahan maka jeratan hukum menanti pengguna anggaranya.“Format untuk pembangunan sudah ada, jika ada penyalahgunaan maka pasti akan berdampak hukum karena ujungnya kan ada SPJ,” terang Mulyadi.
Ia juga menyebutkan, dalam Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semua dokumen berada di Kecamatan.“Jalur kordinasi ada di Tapem untuk pembinaan perangkat kelurahan, sementara untuk Kuasa Pengguna Anggaran ada di Kecamatan,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Intel, Suhendro Kusuma Manurung SH, menjelaskan jika penyidik Tipikor bisa masuk melakukan penyelidikan jika memang ada penyalahgunaan dana kelurahan.
“Bisa dilidik jika ada yang fiktif, kita lihat juga besaran kerugian uang negara,” tegas Suhendro.
(*/Mira)