Lensa.News, KOTAMOBAGU – Melalui laporan warga, gabungan tim Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Kotamobagu lakukan razia disejumlah kamar Kos-kosan, yang ada di Kotamobagu, selasa malam (26/11) kemarin.
Dalam razia tersebut, Satpolpp menemukan sejumlah penguhi kos-kosan tanpa identitas salah satunya yang berada di RT 8, Linkungan 3, Kelurahan Kotamobagu.
Kepala Bidang Operasional Bambang Dahlan mengatakan, razia dilakukan menyusul adanya laporan dari warga sekitar dimana kos-kosan tersebut dinilai mengganggu ketentrama warga setempat.
“Jadi razia ini kita lalukan sesuai dengan laporan lembaga ada Kelurahan Kotamobagu terkait dengan tempat kos yang sering ribut. Malam ini kita bersama pemerintah kelurahan untuk mengecek keberadaan para penghuni dan kita sampaikan untuk segera melapor ke pemerintah kelurahan melalui ketua RT,” ungkap Bambang
Dari razia tersebut juga ditemukan Empat panghuni tanpa identitas dan Delapan yang mempunya identitas namun tidak melaporkan diri ke pemerintah kelurahan setempat
“Untuk sanksi kepada penghuni kos yang tidak beridentitas semua dengan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu ada salah satu pasal yang menyebut setiap penghuni kos wajib melapor enam bulan sekali ke pemerintah kelurahan melalui ketua RT. Apabila tidak melapor, maka akan ada sanksi kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda Rp 5 juta,” ujarnya
Namun untuk malam ini, kami beri kesempatan bagi penghuni untuk melapor ke pihak kelurahan, paling tidak dibuatkan surat domisili.
“Kami sampaikan melapor ke pemerintah kelurahan minimal dibuatkan domisili sementara. Dari kelurahan juga bakal membuat domisili bagi penghuni kos yang melaporkan diri,” tutup bambang.(*)
(Iqhbal)