Lensa.News, KOTAMOBAGU – Tim evaluasi bentukan Pemkot Kotamobagu memperpanjang proses penjaringan perangkat kelurahan dan desa hingga 23 Agustus 2018. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi tim, dimana proses penjaringan belum terlaksana secara maksimal dan tersosialisasi secara luas kepada masyarakat.
“Evaluasi ini harus dilakukan secara terbuka di tingkat desa dan kelurahan. Tak boleh membatasi apabila ada masyarakat yang ingin menjadi perangkat dan sangadi/lurah, harus menerima dan mengusulkannya,” kata Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom.
Oleh sebab itu kata Nasrun, Pemkot memperpanjang proses penjaringan perangkat desa dan kelurahan.
“Waktu pemasukkan berkas penjaringan diperpanjang lagi sampai tanggal 23 Agustus, dan kami sudah mengirimkan surat ke tiap desa dan kelurahan. Diharapkan dalam tenggat waktu ini, sangadi dan lurah harus mengumumkan secara terbuka,” ujar Nasrun.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Kotamobagu mulai mendatangi tiap kelurahan dan desa.
“Tadi kami datang di Kelurahan Molinow dan menanyakan perkembangan demi kelancaran pelaksanaannya. Setelah itu, memberikan pembinaan kepada perangkat kelurahan agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, untuk persyaratan perangkat desa dan kelurahan yang akan mengikuti penjaringan, harus melengkapi berkas permohonan, antara lain; ijasah akhir, SKCK, KTP, surat pernyataan kesanggupan bekerja, surat keterangan sehat dan lain-lain.
“Dalam penjaringan ini, yang diutamakan adalah SDM-nya. Kemudian, harus mengetahui tentang infomation technology (IT), dan bisa mengoperasikan smartphone berbasis android,” pungkasnya. (guf)