Lensa.News,KOTAMOBAGU — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam memberantas korupsi di lingkup Pemkot Kotamobagu, nampaknya begitu serius. Pasalnya, empat Peraturan Walikota (Perwako) telah diterbitkan dibawah kepemimpinan Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan.
Hal itu sebagaimana dikatakan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara pada kegiatan sosialiasi dan pendampingan e-filling, Kamis (21/3/2019) kemarin di Rudis Walikota Kotamobagu.
Penetapan Perwako Nomor 149 tahun 2018 itu tentang tindak lanjut dan penyelesaian rencana aksi pencegahan, dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018-2019.
“Yang pertama adalah Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, kemudian ikut diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu, juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ungkap Tatong.
Selain itu, Tatong pun mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerbitkan Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Semoga seluruh regulasi tersebut bisa membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.
(Tri)