Lensa.News,Kotamobagu–Kantongi Surat Keputusan (SK) Penetapan, dengan Nomor 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memastikan, jika pelaksanaan rapat pleno terbuka Penetapan Paslon terpilih dalam Pemilukada Kota Kotamobagu tahun 2018 akan dilaksanakan pada Kamis (26/7/2018) pekan ini.
Hal ini berdasarkan penjelasan Ketua KPUD Kotamobagu Nova S Tamon. dimana, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPUD Sulut pada Selasa (24/07/18) hari ini. dan konsultasi secara berjenjang serta menunggu Rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) akhir tahapan Pilkada 2018. “KPUD Sulut berkeinginan pelaksanaan pleno dilakukan serentak di empat kabupaten/kota penyelenggara pilkada di Sulut. Jadi tidak benar kalau ada yang menyatakan KPUD Kota Kotamobagu menunda-nunda pelaksanaan pleno tersebut,” tegas Nova.
Yang perlu dipahami, lanjut Nova, sesuai tahapan pelaksanaan pleno dilaksanakan tiga hari setelah ada penetapan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu tanggal 24-26 Juli 2018. “Karena Kota Kotamobagu tidak ada sengketa maka harus segera dilaksanakan pleno penetapannya di tiga hari tersebut. Dan saat rapat mingguan Senin kemarin kami sudah memutuskan tanggal 26 Juli 2018 plenonya. Hari ini dan besok kami gunakan untuk persiapan teknis acara dan menyebarkan undangannya,” pungkas Nova diiyakan komisioner lainnya: Iwan Manoppo, Amir Halatan, Ridwan Kalauw dan Asep Sabar. (mg3).